Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Jaringan pengedar obat-obatan terlarang diringkus Resnarkoba Polres Nganjuk. Dari penangkapan itu polisi mengamankan tiga pelaku juga ribuan pil double L serta obat keras dan berbahaya lainnya.
Baca Juga :Disdikbud Jombang Bahas Pemetaan Aset TK dan SD Negeri
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan, pengungkapan dua kasus narkotika pada hari Minggu, 15 Desember 2024, di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Dalam pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil menangkap tiga tersangka bersama sejumlah barang bukti berupa sabu dan pil jenis LL.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satres Narkoba dalam melacak dan membongkar jaringan pelaku. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya,” ujar AKBP Siswantoro, Senin (16/12/2024).
Baca Juga :Banjir Kesamben, Ketua PCNU Jombang Apresiasi Para Relawan Penanggulangan Bencana
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya N menjelaskan, kedua kasus ini diungkap dalam rentang waktu yang berdekatan.
Dia menyebut, EY (35), warga Jalan Gubernur Suryo Nomor 63, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, tertangkap di sebuah warung kopi di Gedung Juang 1945.
“Barang bukti berupa 87 butir pil LL, uang Rp 150 ribu dan sebuah sepeda motor berhasil diamankan. Penangkapan ini kemudian membawa kami pada tersangka berikutnya,” sebutnya.
Pada pengungkapan kedua, polisi menangkap dua tersangka, AS (36), warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kauman, dan AS (34), warga Jalan Barito IV, Kelurahan Mangundikaran.



















