Rakerda Kajari se-Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Rakerda Tidak Berfokus Penyampaian Rakrenas

Rakerda Kajari se-Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Rakerda Tidak Berfokus Penyampaian Rakrenas
Kajati Jawa Timur beserta jajaran dalam rapat kerja daerah 2024 di Convention Hall SLG.(rizky/sejahtera.co)

Baca Juga :Sidang Tuntutan Penipuan Investasi Madu Klanceng Ditunda, Ini Penjelasan JPU 

Oleh karenanya, pihaknya mempunyai kewajiban untuk memberikan arahan dan petunjuk sehingga dalam penyusunan output rakerda sesuai dengan ketentuan pedoman Jaksa Agung nomor 1 tahun 2022 dan pedoman Jaksa Agung nomor 5 tahun 2022 tentang penyusunan laporan tahunan.

“Hasil rapat kerja daerah ini nantinya akan dijadikan materi pembahasan rapat kerja Kejaksaan RI tahun 2025. Juga penyusunan laporan tahunan Kejaksaan RI tahun 2024, dan penetapan kebutuhan riil Kejaksaan RI tahun 2026 yang biasanya dijadwalkan awal tahun 2025,” ucapnya.

Read More

Baca Juga :Polisi Ungkap Fakta Baru, Ibu Bayi Hamil Sebelum Menikah, Kabur ke Jombang untuk Tutupi Kehamilan

Dia menambahkan, proses hukum harus dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip proses hukum yang wajar (due process of law) untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak yang terlibat, dan memastikan tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum.

Selain itu, penegakan hukum humanis bukan berarti lemah atau permisif, melainkan penegakan hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga :Rekanan Proyek Susul Eks Direktur PDAM Jadi Tersangka Korupsi

“Kita sebagai aparat penegak hukum tentunya selalu bertindak profesional, proporsional, dan akuntabel dalam setiap tindakan. Ada juga selalu mengedepankan rasa empati dan humanisme,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *