Jombang, SEJAHTERA.CO – MA alias Mustika Ayu (19), perempuan asal Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian bayi perempuan yang dilahirkannya di kamar kos, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Baca Juga :Rumah Warga Giripurno Ambrol Diterjang Longsor, Ini Kerugiannya
Bayi malang tersebut tewas setelah dibekap mulutnya oleh sang ibu karena panik.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menjelaskan, Mustika Ayu melahirkan seorang diri pada 11 Desember 2024. Bayi sempat menangis setelah lahir, namun tersangka panik dan takut suara tangisan terdengar penghuni kos lain.
Baca Juga :Sehari Ada Tiga Janda Baru, Mayoritas Gugatan Sang Istri



















