Jombang, SEJAHTERA.CO – Penyidik Satreskrim Polres Jombang mengungkap fakta baru dalam kasus kematian bayi perempuan yang ditemukan di kamar kos Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Rabu (11/12/2024).
Baca Juga :Polisi Masih Selidiki Kasus Kematian Bayi di Kamar Kos
Pelaku, seorang wanita berinisial M (19), diketahui telah hamil sebelum menikah dengan suami sahnya pada Agustus 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menyampaikan, suami sah M (ibu bayi, red) sudah mengetahui kehamilan tersebut sebelum pernikahan. Namun, pernikahan tetap dilangsungkan.
“Tiga hari setelah menikah, M melarikan diri dari rumah. Suaminya kemudian melapor ke Polres Gresik terkait orang hilang,” jelas Margono dalam pers rilis, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga :Rumah Warga Giripurno Ambrol Diterjang Longsor, Ini Kerugiannya
Pada November, M diketahui tinggal di kos-kosan di daerah Peterongan. Lalu pada 11 Desember, M mengalami kontraksi dan melahirkan seorang diri tanpa bantuan siapa pun.
Bayi perempuan itu lahir dalam keadaan hidup dan sempat menangis. Namun, M diduga panik dan membekap bayinya hingga tewas karena takut tangisan tersebut terdengar penghuni kos lain.



















