Tidak Ada Gugatan Pilkada di MK, KPU Akan Tetapkan Bupati-Wakil Bupati Kediri Terpilih

Tidak Ada Gugatan Pilkada di MK, KPU Akan Tetapkan Bupati-Wakil Bupati Kediri Terpilih
Dua pasangan calon Bupati-Wakil Kediri nomor urut 1 dan nomor urut 2 (rizky/sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri segera menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Kediri terpilih pada Pilkada 2024.

Baca Juga :BPBD Kabupaten Tulungagung: Hujan Deras dengan Intensitas Tinggi Sebabkan Bencana

Meski begitu, masyarakat diminta untuk bersabar karena KPU Kabupaten Kediri hingga saat ini masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Read More

Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim mengaku, sudah mengirimkan hasil Pilkada 2024 di aplikasi si rekap. Namun, dia masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi sebagai syarat sebelum penetapan resmi dilakukan.

Baca Juga :Polres Trenggalek Berikan Bantuan Sosial Korban Bencana

“Alhamdulillah Pilbup Kediri Paslon 01 yang menjadi pesaing 02 tidak melakukan gugatan terkait hasil suara,” katanya, Selasa (17/12/2024).

Lebih lanjut Nanang Qosim mengungkapkan, kemungkinan besar ketika BRPK dikeluarkan dari MA, maka Kabupaten Kediri menjadi salah satu kabupaten dimana penetapan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati terpilih paling cepat dari beberapa kabupaten/kota yang ada di wilayah Jawa Timur.

“Rencananya antara Jumat (20/12/2024)- Sabtu (21/12/2024). Tapi nanti bisa molor, itu tergantung dari Mahkamah Konstitusi,” bebernya.

Baca Juga :Polisi Ungkap Fakta Baru, Ibu Bayi Hamil Sebelum Menikah, Kabur ke Jombang untuk Tutupi Kehamilan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *