Blitar, SEJAHTERA.CO – Angka pernikahan dini di Blitar Raya masih cukup tinggi. Sepanjang Januari hingga Desember 2024 ini, ratusan Anak Baru Gede (ABG) yang seharusnya belum cukup umur nikah mengajukan dispensasi nikah.
Baca Juga :Jelang Nataru, Personel Polres Batu Jalani Pemeriksaan Senpi
Berdasarkan data di Pengadilan Agama Kelas 1 A Blitar, sejak Januari hingga 16 Desember 2024 ini tercatat 201 anak mengajukan dispensasi nikah. Namun, hanya 189 permohonan yang disetujui oleh hakim.
Sementara sisanya ditolak dengan berbagai pertimbangan, salah satunya karena dari psikis dianggap belum memenuhi.
Baca Juga :Trenggalek Economic Run Dinilai Istimewa dan Bakal jadi Event Tahunan, Ini Alasannya
“Tak semua permohonan dispensasi nikah disetujui. Ada pula yang ditolak. Tentu majelis hakim punya pertimbangan mendasar untuk menolak atau menyetujui permohonan,” kata Humas Pengadilan Agama Blitar, Edi Marsis, Senin (23/12/2024).
Dia mengatakan, dibanding dengan tahun 2023, memang tahun 2024 ada penurunan permohonan dispensasi. Pada 2023, permohonan dispensasi nikah tembus 328.
un, meski turun tak menjadi parameter. Di sinilah peran penting orangtua dalam memberikan pengetahuan dan wawasan dalam hal pergaulan.
Sehingga anak tak terjerumus ke hal-hal negatif hingga akhirnya mengakibatkan mengajukan pernikahan dini. “Semua harus berperan. Salah satunya orang tua,” katanya.



















