Akomodasi Keluhan UMK, Dinkop UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar Buka Posko Pengaduan

Akomodasi Keluhan UMK, Dinkop UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar Buka Posko Pengaduan
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto.

Blitar, SEJAHTERA.CO – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kota Blitar membuka pos komando atau posko pengaduan upah minimum kota atau UMK. Posko ini didirikan untuk menjadi ruang bagi pengusaha dan pekerja soal UMK 2025 yang baru saja ditetapkan.

Baca Juga :Jelang Nataru, Harga Sembako Fluktuatif, Cabai Rawit Justru Turun, Ini Kata Pedagang Pasar Kras

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto. Dia mengatakan, setelah menerima surat Salinan soal UMK anyar dari pemerintah provinsi pihaknya langsung tancap gas.

Read More

Selain sosialisasi ke Masyarakat juga membuka posko. “Dengan adanya posko ini setidaknya menjadi media bagi yang ingin menumpahkan uneg-uneg soal UMK yang baru saja ditetapkan,” kata Juyanto, Senin (23/12/2024).

Baca Juga :Dampak Banjir Kecamatan Grogol dan Banyakan, Mobil Hanyut dan Puluhan Makam Ambles

Dia mengatakan, posko yang bermarkas di kantornya di Jalan Imam Bonjol Kota Blitar itu siap menampung keluhan pekerja. Harapannya dengan adanya posko setidaknya menjadi wadah bagi pengusaha hingga pekerja yang ingin mengetahui soal UMK baru.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *