Nantinya pekerja juga bisa melapor atau mengadu jika perusahaannya tak menerapkan aturan baru. Begitu juga dengan Perusahaan yang keberatan dengan UMK baru bisa juga mengadu. “Intinya posko kami dirikan untuk menampung keluhan atau pengaduan baik dari pekerja maupun pengusaha soal UMK baru,” tambahnya.
Baca Juga :BPBD Kabupaten Kediri Catat Sepuluh Desa di Dua Kecamatan Terdampak Banjir
Mantan camat Sukorejo ini menambahkan, sesuai dengan regulasi posko pengaduan ini akan beroperasi selama satu bulan penuh hingga akhir Januari 2025. Harapannya baik pekerja atau pengusaha bisa memanfaatkan kesempatan posko itu. Nantinya, dinas bakal mencari solusi dan meneruskannya ke pihak terkait.
“Inilah gunanya posko. Dalam sosialisasi juga sudah kami jelaskan ada kenaikan UMK 2025,” katanya.
Sebelumnya, UMK Kota Blitar untuk tahun 2025 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur. Pada 2023 UMK Rp 2.330.000, kini naik menjadi Rp 2.481.450 atau naik 6,5 persen. Kenaikan itu berdasar angka kebutuhan hidup layak atau KHL yang berdasar kondisi ekonomi di Kota Blitar.



















