Baca Juga :Cetak Pendekar Tangguh, Komisariat Padepokan dan PSHT Ranting Nganjuk Kota Gelar Doa Bersama
Kasus ketiga melibatkan program kredit KUPRA di BRI Unit Turus, pihak bank kembali bekerja sama dengan eksternal untuk melakukan manipulasi data nasabah. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 624 juta lebih.
“Ini bukan hanya kesalahan pada oknumnya saja namun juga tata kelolanya. Nantinya lubang-lubang itulah kita tangani dan koordinasikan bersama dengan pihak bank terkait,” tuturnya.
Kejari Kabupaten Kediri juga menangani kasus korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan PT. Empat Pilar Anugerah Sejahtera. Dimana perusahaan tambang tidak menyetorkan bagi hasil usaha tambang kepada pemerintah daerah sejak tahun 2020.
Perusahaan tersebut tetap beroperasi tanpa dokumen persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Manipulasi data dan pelanggaran regulasi ini menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp 3,7 miliar.
Probo mengaku, semua kasus tersebut, telah melaksanakan proses hukum mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. Ia juga menegaskan bahwa tindak lanjut terhadap kasus-kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
Baca Juga :Polisi Paparkan Prosedur Adopsi Secara Hukum usai Ungkap Perdagangan Bayi Kota Batu
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan hasil yang optimal agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” ungkap Kajari Kabupaten Kediri.



















