Batu, SEJAHTERA.CO – Bejat, ungkapan yang pantas diberikan OSF (34) warga Kota Batu karena menyetubuhi N (8) seorang siswi SD warga Kota Malang yang masih keponakannya sendiri sebanyak 5 kali di kamar rumahnya sejak November 2024 lalu.
Baca Juga :Sidak Kesehatan Ternak di Pasar Hewan, Petugas DKPP Kota Blitar Temukan Sapi Diare
Trauma dan ketakutan yang dialami korban akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib Satreskrim Polres Batu. OSF kini mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku yang juga paman korban ini diamankan di Mapolrea Batu guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Batu, AKBP Andy Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, terduga pelaku diamankan polisi lantaran diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Terduga pelaku yang juga seorang paman ini ditangkap karena diduga telah melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali. Perbuatan keji pelaku terhadap keponakannya itu sudah terjadi sejak bulan November 2024,” ungkapnya, Sabtu (4/1/2025).
Dikatakan jika aksi bejat sang paman ini pertama kali terjadi pada 9 November 2024, sekitar pukul 17.00 di rumah terduga pelaku di Kota Batu saat korban berlibur ke rumah pamannya ini.



















