Baca Juga :Harga Cabai Melambung, KTNA Jatim: Seharusnya Ada Inovasi Pemerintah
“Jadi, korban itu kan warga Malang dan sering berlibur ke rumah pelaku. Dan perbuatan itu dilakukan di dalam kamar terduga pelaku ketika rumah dalam keadaan sepi,” imbuhnya.
Perbuatan tersebut, diterangkan Kasat Reskrim dilakukan dengan cara menyetubuhi korban, dan selanjutnya setelah menyetubuhi korban terduga pelaku membujuk korban agar tidak bercerita kepada siapapun.
“Akibat dari perbuatan tersangka tersebut korban merasakan kesakitan pada bagian kemaluan korban dan akhirnya bercerita kepada orang tua Korban dan selanjutnya melaporkan ke polres Batu guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga :Jambret Kalung, Dua Pelaku Asal Tulungagung Diringkus, Satu Masih Bawah Umur
Barang bukti yang telah dikantongi oleh Satreskrim Polres Batu sementara baru hasil visum dari korban, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit (RS) Hasta Brata Kota Batu.
“Terduga pelaku saat ini dijerat delik hukum Persetubuhan terhadap anak dan Pencabulan terhadap anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua dengan UU. RI. No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” tutupnya.



















