“Korban lantas mendatangi tempat kerja pelaku di Masterpiece Barbershop untuk menanyakan maksud pengiriman video tersebut. Namun, hal ini memicu cekcok antara keduanya, hingga akhirnya pelaku diduga melukai korban menggunakan pisau yang ada di lokasi,” jelasnya.
Baca Juga :Razia Awal Tahun Baru, Satpol PP Kabupaten Kediri Amankan Puluhan Botol Isi Miras
Korban meninggal dunia di tempat kejadian. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kota Jombang bersama barang bukti berupa pisau yang digunakan.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara. Proses penyelidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan hasil autopsi korban,” pungkas Margono.
Sebelumnya, insiden berdarah terjadi di Masterpiece Barbershop di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Sengon, Jombang, Kamis (9/1/2025) malam. S (24), karyawan sebuah toko modern, warga Dusun Maduh, Desa Pakis, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, tewas usai cek cok dan terlibat perkelahian dengan F (26), warga Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, yang merupakan tukang potong rambut di barbershop tersebut. Kasus ini sudah dalam penanganan otoritas keamanan setempat.


















