Jadwal Pelantikan Kepala Derah Terpilih Pilkada Serentak 2024 Belum ada Kepastian

Pilkada 2024, Ratusan Warga Binaan Tak Bisa Mencoblos, Ini Penjelasan KPU Kabupaten Blitar
Ilustrasi

JAKARTA, SEJAHTERA.CO – Kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 masih harus bersabar menunggu kepastian jadwal pelantikan.

Dikutip dari Parlementaria, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda belum bisa memastikan kapan kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 akan dilantik.

Ia hanya menegaskan bahwa Komisi II DPR RI masih akan melakukan pembahasan bersama dengan para pihak terkait dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Read More

Yakni Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan,” kata Rifqinizamy, Rabu (15/1/2025).

BACA JUGA : Relokasi Ratusan Makam Terdampak Proyek di Blitar Diselingi Mistis, Ada Tangisan Perempuan dan Tanah Keras

Ia menjelaskan, ada dua opsi usulan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, baik kepala daerah terpilih yang bersengketa maupun yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pertama, pelantikan seluruh kepala daerah terpilih dilaksanakan serentak setelah seluruh putusan MK berkekuatan hukum (incratch) yang diperkirakan selesai pada 12 Maret 2025.

Politisi dari Fraksi Partai Nasdem menambahkan, ada opsi kedua adalah mendahulukan pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak dalam sengketa.

BACA JUGA : Sebaran DBD di Tulungagung Merata, Dinkes Catat Dua Kecamatan Jadi Temuan Kasus Terbanyak

Yakni pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk bupati dan wali kota terpilih dan tidak dalam status sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *