Jadwal Pelantikan Kepala Derah Terpilih Pilkada Serentak 2024 Belum ada Kepastian

Pilkada 2024, Ratusan Warga Binaan Tak Bisa Mencoblos, Ini Penjelasan KPU Kabupaten Blitar
Ilustrasi

Hal itu, menurut Rifqinizamy Karsayuda sudah sesuai dengan peraturan presiden yang menyebut pelantikan kepala daerah dilaksanakan pada tanggal tersebut.

Namun ia juga mengingatkan ada dinamika yang bisa memunculkan dilemma atau problematika hukum menuju proses pelantikan kepala daerah terpilih.

BACA JUGA : Dugaan Tipikor Desa Tanggung Segera Masuk Tahap Dua, Kasi Intelijen Kejari Tulungagung: Kerugian Negara Mencapai Rp 400 Juta

Read More

Yakni adanya Putusan MK nomor 46 tahun 2024 yang menyatakan bahwa pelantikan baru bisa dilaksanakan setelah seluruh sengketa di MK selesai atau telah berkekuatan hukum tetap.

Kecuali yang akan melaksanakan pemilihan ulang, penghitungan suara ulang atau pengulangan pilkada karena adanya keadaan mendesak.

Di sisi lain ada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pasal 160 dan 160A, bahwa tahapan pelantikan adalah satu konsekuensi dari penetapan yang dilakukan KPU di provinsi, kabupaten, kota, yang waktunya telah diatur sedemikian rupa.

BACA JUGA : Ojol di Kota Batu Tewas Terlindas Bus Pariwisata, Begini Kejadiannya

“Sehingga kalau menunggu putusan MK usai semua pada pertengahan Maret 2024, maka ada kecenderungan juga melanggar dua pasal undang-undang ini,” jelasnya.

Sumber : Parlementaria

Editor : Irwan Maftuhin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *