Kiai Cabul Diduga Lakukan Pelecehan Saat Korban Tidur Dikamar Santri

Kiai Cabul Diduga Lakukan Pelecehan Saat Korban Tidur Dikamar Santri
Terduga pelaku cabul.

Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya, yang kemudian dilaporkan oleh orang tua korban kepada pihak berwajib.

Baca Juga :Separuh Jalan Penghubung Dua Kecamatan di Ponorogo Ambles

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku serta hasil visum. Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014.

Read More

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, pelaku sudah menyerahkan diri, saat ini sudah diamankan di Polres Nganjuk. Sedangkan untuk korban dilakukan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis, menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini.

Baca Juga :Plengsengan Sungai Paron Ambrol, Dinas PUPR Kabupaten Kediri: Ini Anggaran yang Dibutuhkan

“Pelaku telah kami amankan, dan kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologi guna memulihkan traumanya,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *