Nah, kedatangannya ke rumah korban menawarkan untuk mendapatkan pelunasan khusus. Syaratnya harus menyetor sejumlah uang yang nantinya disetorkan ke leasing yang bersangkutan.
Tawaran itu ternyata diiyakan oleh korban. Pasalnya, ketika bertemu korban, tersangka juga menunjukkan ID card yayasan konsumen hingga ID card media online. Akhirnya sebagai tanda jadi, diberikan uang Rp 1,5 juta. Uang itu untuk uang muka.
Selang beberapa hari kemudian, tersangka Kembali mendatangi korban dan minta uang Rp 35 juta untuk pelunasan khusus atu pelsus. Korban sempat meminta tanda bukti pembayaran, tetapi tak diiyakan karena sudah ada kuasa dari kantor sebuah leasing.
“Akhirnya menyerahkan uang Rp35 juta. Sebelumnya uang tanda jadi Rp1,5 juta. Sehingga total kerugian Rp36,5 juta,” katanya.
Korban sebenarnya sempat mendatangi kantor leasing untuk menanyakan soal pembayaran. Tetapi itu dicegah oleh tersangka. Kasus terbongkar ketika korban mengetahui jika uang yang telah diberikan ternyata tak dibayarkan ke kantor leasing.
Merasa dirugikan akhirnya melapor ke kantor polisi dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. “Saya kepepet dan uang untuk keperluan sehari-hari,” kata tersangka dengan enteng.
Baca Juga :Prioritaskan Titik Rawan Banjir dan Perbaiki Saluran Air di Kali Paron Bumiaji Kota Batu
Sejumlah barang bukti disita polisi. Di antaranya bukti transfer uang, ID card yayasan konsumen, ID card wartawan online, surat pengajuan pelunasan hingga ponsel dan lain sebagainya.



















