Kemudian polisi membekuk pelaku MJ yang saat itu tengah memproses tombokan dari orang-orang untuk didaftar ke situs judol togel tersebut. Petugas kemudian membawa pelaku MJ ke Polsek Pagerwojo beserta barang buktinya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas dasar informasi tersebut Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan,setelah dilakukan penyelidikan akhirnya di dapati pelaku MJ yang menerima tombokan judol jenis togel” ungkapnya.
Baca Juga :BPBD Jombang Imbau Warga Lereng Gunung Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Tanah Longsor
Nanang menyebut, telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah ponsel yang berisi empat percakapan Whatsapp terkait tombokan togel tersebut. Selain itu, petugas juga mendapatkan uang tombokan togel senilai Rp 235 ribu yang dititipkan kepada pelaku MJ.
Menurut Nanang, pelaku MJ bertugas menerima uang tombokan untuk dimasukkan ke situs judol togel melalui aplikasi Dewa Togel. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Rutan Polsek Pagerwojo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini masih diamankan di Rutan Polsek Pagerwojo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.



















