Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kasus penggelapan dalam jabatan pada CV. Denov Putra Brilian milik suami dari Selebgram asal Tulungagung Bu Dendy akhirnya inkrah, Rabu (22/1/2025). Dengan inkrahnya perkara ini, diketahui jila Terdakwa Rita Budianto (31) akhirnya diberi hukuman tiga tahun penjara.
Baca Juga :Angka Kesembuhan PMK di Ponorogo 30 Persen, Dipertahankan Genjot Vaksinasi Zona Hijau
Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, pembacaan putusan atas kasus penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Rita Budianto telah dibacakan pada Selasa (14/1/2025) kemarin. Dimana pembacaan putusan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.
Atas pembacaan putusan tersebut, diketahui jika terdakwa harus menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun dengan dikurangi jumlah masa tahanan yang sudah dijalaninya.
“Putusannya sudah dibacakan, putus pasal sesuai tuntutan primair Pasal 374 KUHP dengan hukuman pidana penjara 3 tahun dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa,” kata Amri Rahmanto Sayekti, Kamis (23/1/2025).
Baca Juga :BPBD Jombang Imbau Warga Lereng Gunung Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Tanah Longsor



















