Kasus Penggelapan Dalam Jabatan Perusahaan Selebgram Inkrah, Terdakwa Diputus Hukuman 3 Tahun Penjara

Kasus Penggelapan Dalam Jabatan Perusahaan Selebgram Inkrah, Terdakwa Diputus Hukuman 3 Tahun Penjara
Rita Budianto (31) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung usai terjerat kasus penggelapan dalam jabatan (istimewa)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kasus penggelapan dalam jabatan pada CV. Denov Putra Brilian milik suami dari Selebgram asal Tulungagung Bu Dendy akhirnya inkrah, Rabu (22/1/2025). Dengan inkrahnya perkara ini, diketahui jila Terdakwa Rita Budianto (31) akhirnya diberi hukuman tiga tahun penjara.

Baca Juga :Angka Kesembuhan PMK di Ponorogo 30 Persen, Dipertahankan Genjot Vaksinasi Zona Hijau

Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, pembacaan putusan atas kasus penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Rita Budianto telah dibacakan pada Selasa (14/1/2025) kemarin. Dimana pembacaan putusan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

Read More

Atas pembacaan putusan tersebut, diketahui jika terdakwa harus menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun dengan dikurangi jumlah masa tahanan yang sudah dijalaninya.

“Putusannya sudah dibacakan, putus pasal sesuai tuntutan primair Pasal 374 KUHP dengan hukuman pidana penjara 3 tahun dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa,” kata Amri Rahmanto Sayekti, Kamis (23/1/2025).

Baca Juga :BPBD Jombang Imbau Warga Lereng Gunung Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Tanah Longsor

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *