“Saat digelandang ke Mapolres Batu, kedua pelaku sindikat curanmor di acara sound horeg ini mengaku baru pertama kali melakukan aksi curanmor,dengan memakai alat kunci T,” urainya.
“Selain itu dari hasil pencurian dan penjualan ini kedua pelaku sindikat curanmor di acara sound horeg ini mengaku uang dibagi berdua sebesar Rp 2 juta per orang,” ungkapnya.
Baca Juga :Tingkatkan Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Kediri Kota Edukasi Sopir Truk
Diceritakan pula jika dalam aksi pencurian ini pelaku mengaku sudah merencanakan aksi curanmor dengan menyisir acara sound horeg di wilayah Pujon.
“Kedua pelaku berangkat ke lokasi sound horeg Pujon berboncengan menggunakan sepeda motor Vario , kemudian mencuri motor korban yakni beat nopol N 5277 LY dengan kunci T, ” jelasnya.
Disampaikan jika setelah berhasil mencuri sepeda motor milik korban, barang hasil curian ini disembunyikan di persawahan dekat dengan rumah pelaku sebelum dijual.
“Jadi peran pelaku ini yang NRH bertugas melakukan eksekusi pencurian dengan alat kunci T, sedangkan BSN bertugas mengawasi lokasi sekitar,” terangnya.
“Setelah berhasil menangkap kedua pelaku sindikat curanmor di acara sound horeg ini akhirnya kedua nya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke- 4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya.



















