“Dalam penggeledahan kami menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lain. Barang bukti itu kaitannya dengan dugaan korupsi,” katanya.
Dia menjelaskan lagi, bukan hanya DPUPR yang digeledah, pihaknya juga menggeledah kantor penggarap atau yang melaksanakan proyek itu. Yakni CV Cipta Graha Pratama. Penggeledahan itu juga berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRINT – 01/M.5.48/Fd.2/02/2025 Tanggal 03 Februari 2025, Surat Penetapan Penggeledahan Pengadilan Negeri Blitar Nomor : 49/PenPid.B-GLD/2025/PN Blt Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRINT – 01/M.5.48/Fd.2/02/2025 Tanggal 03 Februari 2025.
Pengusutan dugaan korupsi itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah melalui serangkaian tahap, akhirnya ditingkatkan dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Untuk Langkah selanjutnya, kejaksaan bakal menginformasikan lebih lanjut.
Pembangunan dam Kali Bentak sendiri dikerjakan pada 2023 lalu. Setelah selesai, Bupati Rini Syarifah pun meresmikan pada 13 Desember 2023 lalu. Sementara Pembangunan dilakukan 161 kalender dengan dana Rp 4,9 miliar.



















