Diketahui, pelaku W berhasil diamankan pada salah satu rumah toko (Ruko) tempat dia biasa mengedarkan miras di Kecamatan Besuki.
Saat diamankan, petugas Polsek Besuki juga berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti meliputi miras jenis arak jawa (Arja) sebanyak 25 botol dengan kemasan plastik putih bening dan tutup warna merah. Diketahui jika kemasan botol arak tersebut memiliki kapasitas sedang atau dengan kapasitas 600 mililiter (ML).
Baca Juga :Kalahkan PS Mojokerto 2-0, Inter Kediri Lolos Babak 8 Besar Liga 4 Jatim
“Pelaku pengedar miras di wilayah Kecamatan Besuki berhasil diringkus oleh petugas Polsek Besuki bersamaan dengan barang bukti sebanyak 25 botol miras tanpa izin edar,” ungkapnya.
Selain puluhan botol miras, jelas Nanang, petugas turut mengamankan satu buah ponsel milik pelaku W yang berisi bukti chat transaksi peredaran miras yang dilakukannya selama ini.
Kemudian, petugas juga berhasil mengamankan uang senilai Rp 110 ribu yang diduga merupakan sisa hasil penjualan miras.
Setelah sejumlah barang bukti tersebut berhasil diamankan petugas, pelaku W kemudian diringkus ke Polsek Besuki untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga :Kalahkan PS Mojokerto 2-0, Inter Kediri Lolos Babak 8 Besar Liga 4 Jatim
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Besuki untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atas peredaran miras jenis arja.
“Pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan atau pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU. RI. No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 64 ke 14 UU. RI. No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat (1) UU. RI. No. 18 tahun 2012 tentang Pangan,” pungkasnya.



















