Ringkus Pengedar Miras Arja, Polsek Besuki Tulungagung Amankan Puluhan Minol 

Ringkus Pengedar Miras Arja, Polsek Besuki Tulungagung Amankan Puluhan Minol 
Pelaku berinisial W (45) saat diamankan di Polsek Besuki beserta 25 botol miras yang diedarkannya.(Humas Polres Tulungagung)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kasus peredaran minuman keras (Miras) tanpa izin edar di Tulungagung lagi-lagi berhasil diungkap.

dimana kali ini Polsek Besuki mengamankan puluhan minuman beralkohol dari tangan pelaku berinisial W (45) warga Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.

Operasi peredaran miras tanpa izin edar ini dilakukan demi menjaga kondusifitas masyarakat di Tulungagung, mengingat miras sendiri kerap menyebabkan bentrokan.

Read More

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, saat ini sejumlah Polsek di Tulungagung memang tengah melakukan operasi peredaran miras.

Baca Juga :Gudang Lantai Dua Warga Perumahan Singgasana RamaTerbakar, Ini Kronologi dan Kerugiannya

Yakni, Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, Polsek Besuki melakukan operasi peredaran miras tersebut di wilayah Kecamatan Besuki.

Operasi peredaran miras itu dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas bagi masyarakat di wilayah Tulungagung terutama Kecamatan Besuki.

Pasalnya, miras memang kerap menyebabkan terjadinya bentrokan maupun tindakan kriminalitas lainnya yang melibatkan masyarakat usai mengkonsumsi miras.

“Pada Senin (3/2/2025) kemarin, petugas Polsek Besuki melakukan operasi peredadan miras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Besuki,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga :Gasak Motor Petani di Sawah, Pria Asal Kabupaten Pati Diamankan Polsek Karangrejo

Selama operasi itu, ungkap Nanang, petugas Polsek Besuki berhasil mengamankan pelaku berinisial W (45) yang merupakan warga Desa Keboireng Kecamatan Besuki.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *