AKP Afandy menuturkan, ada sebanyak 10 sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas mulai dari berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara ranmor di bawah umur, pengendara roda dua tidak menggunakan helm SNI, pengemudi roda empat tidak menggunakan safelty belt.
Selanjutnya, pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol, melawan arus, knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, dan menerobos lampu merah
“Kita juga berikan imbauan baik berboncengan lebih dari satu orang, melebihi kecepatan, pengendara masih bawah umur dan tidak memakai helm. Jika imbauan tidak diindahkan, kita akan lakukan penindakan,” ungkapnya.



















