Operasi Kepolisian Kewilayahan Keselamatan Semeru 2025 ini 10 Sasaran Penindakan Pelanggar Lalu Lintas

Operasi Kepolisian Kewilayahan Keselamatan Semeru 2024, ini 10 Sasaran Penindakan Pelanggar Lalu Lintas
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir saat memeriksa kendaraan dinas anggota. (rizky/sejahtera.co)

AKP Afandy menuturkan, ada sebanyak 10 sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas mulai dari berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara ranmor di bawah umur, pengendara roda dua tidak menggunakan helm SNI, pengemudi roda empat tidak menggunakan safelty belt.

Selanjutnya, pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol, melawan arus, knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, dan menerobos lampu merah

Baca Juga :Pemuda Asal Kelurahan Bandar Kidul Membantu Merintis Usaha Mainan Pesawat Gabus, Mulai SMA, Keterusan hingga Duduk di Bangku Kuliah

Read More

“Kita juga berikan imbauan baik berboncengan lebih dari satu orang, melebihi kecepatan, pengendara masih bawah umur dan tidak memakai helm. Jika imbauan tidak diindahkan, kita akan lakukan penindakan,” ungkapnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *