Kediri, SEJAHTERA.CO – Seperti pada tahun-tahun sebelumnya Pemkab Kediri menerbitkan surat edaran (SE) untuk tempat hiburan selama bulan puasa Ramadan.
Ini upaya menjaga ketertiban umum dan menghormati warga yang menjalankan ibadah puasa dan kegiatan Ramadan
Terkait hal ini Khaleb Untung Satrio Witjaksono Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Rabu (26/2/225) siang sosialisasikan SE tersebut ke pengusaha hiburan, wisma karaoke, dan tempat kos di wilayah Ngadiluwih di Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih. Sosialisasi ini dihadiri pengusaha hiburan dan tempat kos di Ngadiluwih
Baca Juga :Forkopimda Kota Malang Sidak Harga Sembako Blusukan Ke Pasar
“Selanjutnya adanya SE ini akan kita sebar dan kita pasang di tempat hiburan dan pemilik tempat kos. Tempat hiburan hanya boleh beroperasi tiga jam selama bulan puasa dan mulai pukul 21.00 hingga pukul 24.00,” katanya.



















