Ditambahkan Khaleb, hendaknya ada SE dari Pemkab Kediri yang ditanda tangani Sekda Kabupaten Kediri untuk dipahami, ditaati dan dipatuhi pengusaha tempat hiburan dan tempat kos.
Agus Ariful Anam Kepala Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih mengapresiasi sosialisasi SE tentang kegiatan tempat hiburan selama puasa Ramadan yang disampaikan Satpol PP Kabupaten Kediri.
Baca Juga :Mahasiswa IAIN Kediri Gelar Aksi di Depan Rektor, ini Tuntunannya
‘Ini penting untuk dipahami oleh pengusaha hiburan dan pengusaha tempat kost di Purwokerto khususnya dan Ngadiluwih pada umumnya. Perlunya saling menghargai dan menghargai antara satu dan lainya selama bulan puasa ramadan untuk menciptakan suasana bulan puasa yang damai,” ujarnya.
Di tempat yang sama juga ada penanda tanganan kesepakatan agar tempat hiburan dan pengusaha kost untuk melaksanakan SE tersebut sesuai aturan yang ada.



















