Polres Blitar Kota Bersikukuh Tetap Tutup Tambang Pasir Ilegal di Aliran Kelud

Polres Blitar Kota Bersikukuh Tetap Tutup Tambang Pasir Ilegal di Aliran Kelud
Sejumlah penambang pasir ketika aksi di depan Mapolres Blitar Kota. (aziz/sejahtera.co)

“Tetap kami imbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan secara ilegal, karena memang sudah terjadi ada masyarakat yang merusak aliran air masyarakat,” katanya.

Baca Juga :Stadion Brawijaya Bermasalah, Persik Kediri Bakal Pindah Home Base di Sisa Pertandingan Liga 1

Menurutnya tambang pasir boleh beroperasi. Itu jika mengantongi izin. Jika tak ada izin tetap ditutup. “Tapi aspirasi mereka akan kami jadikan bahan untuk berkoordinasi dengan forkopimda. Bagaimana jalan keluar. Tambang manual tetap diimbau,” imbuhnya.

Read More

Saat ini, baru ada 5 perusahaan yang mengantongi izin. Sementara sekitar 15 penambang belum kantongi izin.

Sementara itu, perwakilan penambang pasir yang ikut audiensi, Endang berharap ada kebijakan agar penambang boleh beroperasi. Karena sudah 6 bulan tak bekerja. Tabungan juga ludes.

“Karena mereka selama ini menggantungkan hidup dengan menambang. Kami minta diizinkan buka lagi,” harapnya.

Seperti diketahui Polres Blitar Kota menutup tambang pasir di aliran lahar Kelud. Salah satunya di Kalibladak, Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *