Blitar, SEJAHTERA.CO – Polres Blitar Kota tetap bersikukuh menutup tambang pasir ilegal di sepanjang aliran lahar Kelud. Pertimbangannya karena selain dianggap merusak lingkungan, mayoritas penambang belum mengantongi izin.
Hal itu diungkapkan Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly. Pernyataan itu diungkapkan kapolres usai menggelar audiensi bersama perwakilan penambang pasir yang mendatangi Mapolres Blitar Kota, Senin (3/3/2025).
“Iya barusan audiensi. Tapi kami tetap memberikan pengertian pelaksanaan tambang harus sesuai dengan ketentuan negara, harus memiliki ijin dari kementerian ESDM,” ujarnya.
Baca Juga :Gadaikan Motor Tetangga, Diringkus Unit Reskrim Polsek Kras, Begini Kejadiannya
“Dan kami sampaikan kalau kegiatan ini ilegal, apabila tidak sesuai dengan ketentuan banyak masyarakat akan terkena dampak buruknya,” sambungnya.
Dia mengatakan audiensi digelar di ruang Polres Blitar Kota. Perwakilan massa berasal dari pekerja, pedagang, warga yang berada di sekitar tambang.
Dalam kesempatan itu, polisi menerima keluhan-keluhan dari masyarakat, pihaknya akan menyampaikan ke pihak terkait. “Kami tampung dan sampaikan,” katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya menutup tambang pasir ilegal dengan berbagai pertimbangan. Khawatir apabila diteruskan tampa kontrol yang baik, mungkin saja bisa banjir karena aliran air semakin dangkal.



















