Pada kasus ini, tiga tersangka yang masih di bawah umur tidak menjalani penahanan, tapi dikenakan wajib lapor sembari proses hukum atas kasus yang menjeratnya terus berjalan.
Diketahui, para tersangka ini membeli bubuk mesiu tersebut memalui toko daring, yang kemudian sebagian diolah maupun dijual.
Baca Juga :Program UPPO Pertanian di Desa Bulu Nganjuk Gagal, PMK jadi Dalih Sapi Raib
Menurut Taat, secara data temuan bubuk mesiu terbanyak berada di TKP Kecamatan Besuki dengan total 3 kilogram yang disimpan pada salah satu ruang kelas sekolah swasta. Namun, untuk barang bukti (BB) terbanyak berada di TKP Karangtalun dengan total 472 petasan.
“Secara data memang temuan di Besuki lebih banyak, tetapi yang parah justru di Desa Karangtalun Kecamatan Kalidawir karena sudah berbentuk petasan dengan jumlah yang banyak dan berbagai ukuran,” jelasnya.
Taat menyebut, kasus jual beli handak untuk membuat petasan memang dilarang, mengingat sudah banyak kasus ledakan akibat membuat petasan hingga menimbulkan korban jiwa dan material.
Di Tulungagung sendiri, terakhir terjadi pada tahun 2021 silam di Kecamatan Rejotangan dengan korban jiwa 2 orang.
Bahkan, dengan BB sebanyak 6 kilogram yang berhasil disita oleh petugas, pihaknya merasa akan sangat berbahaya jika menyimpan BB tersebut, sehingga sebagian BB dimusnahkan dengan menggandeng Brimob. Sedangkan sisanya diambil untuk uji lab dan sebagian sisanya disisihkan untuk di pengadilan.
“Para tersangka ini kami kenakan pasal 1 ayat (1) UU darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan maupun jual beli bahan peledak, sehingga para tersangka terancam pidana penjara selama 20 tahun,” pungkasnya.(sho)
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Dhita Septiadarma



















