Baca Juga :Pemkab Ponorogo Rencana Gelar Operasi Pasar, Antisipasi Kenaikan Harga Jelang Lebaran
Tepat pada tanggal 29 Januari, balon tersebut jatuh di Desa Bulukerto, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, beruntung tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, sejumlah petasan berukuran besar gagal meledak.
“Dari hasil penyelidikan kami, diketahui balon tersebut berasal dari Ponorogo, akhirnya kami melakukan penyelidikan dan mengarah kepada para pelaku,” tegasnya.
Mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan tersebut menambahkan, setelah berhasil ditangkap, para pelaku mengakui, balon udara yang jatuh di wilayah Kabupaten Wonogiri memang miliknya dan dilakukan penahanan.
“Dari delapan pelaku, 5 di antaranya masih di bawah umur inisialnya VLN, VCK, RFE, RFA, dan ABR. Kesemuanya tetap kami lakukan penahanan,” papar Rudi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Undang Undang Darurat RI 12/1951 dan Undang-undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.
“Ancaman hukumnya 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.



















