Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Dua Narapidana Terorisme (Napiter) di Lapas Klas IIB Tulunggagung mengucap ikrar kesetiaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Rabu (12/3/2025).
Diketahui, dua napiter tersebut dipastikan bebas dari masa tahanannya di Lapas Tulungagung pada tahun ini.
Kanwil Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, Kadiyono mengataka, dua napiter yang menucap ikrar setia NKRI itu yakni Margono (46) warga Desa Parangjoro Kecamatan Grogol Sukoharjo. Serta Rianto (31) Warga Kelurahan Kalibaru Kecamatan Clincing Kota Jakarta Utara.
Pengucapan ikrar janji yang dilakukan dua napiter ini tidak semata-mata terjadi atau dilakukan secara instan, tapi harus melalui tahapan dan proses yang sangat panjang.
Baca Juga :Cek Berat Minyakita, Tim Gabungan Kabupaten Blitar Pastikan Sesuai Takaran
Pasalnya, pihaknya harus melakukan bimbingan terhadap dua napiter tersebut agar mereka mau mengakui kedaulatan Republik Indonesia.
“Proses untuk bisa seperti ini sangat panjang, kami harus melakukan pembinaan secara intensif, serta dukungan dari berbagai pihak seperti Densus 88, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polres, Kodim, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah merupakan upaya penting agarmereka mengakui NKRI,” kata Kardiyono, Rabu (12/3/2025).
Hal ini merupakan langkah positif bagi dua napiter tersebut agar mereka bisa diterima saat kembali kepada masyarakat. Selain itu, dengan ini diharapkan nantinya mereka juga bisa memberikan kontribusi yang baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.



















