Kediri, SEJAHTERA.CO – Seorang ibu rumah tangga berinisial SC warga Dusun Gapuk, Desa Bulu, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, diamankan Satreskrim Polres Kediri Kota.
Perempuan berusia 43 tahun ini diduga menyediakan tempat prostitusi sebuah rumah kos di Kecamatan Semen Kabupaten Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP M. Fathur Rozikin mengatakan, kasus ini terbongkar ketika petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku menyediakan kamar kos prostitusi bebas uang kepada pasangan muda mudi untuk melakukan hubungan
layaknya suami istri.
Baca Juga :Tulungagung Sudah Nihil Temuan Kasus PMK, Vaksinasi Capai 52 Persen dari Total Populasi
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP didapati adanya pasangan bukan suami istri inisial IS dan inisial ES yang berada dalam sebuah kamar kos.
“Keduanya mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. IS juga sudah beberapa kali menyewa kamar kos milik pelaku,” katanya, Selasa (11/3/2025).
Dari hasil interogasi, Fathur Rozikin menyampaikan, pelaku mengakui sudah menjalankan usaha tersebut sejak bulan November 2024 dengan pendapatan setiap harinya kurang lebih Rp100 ribu.



















