Adapun modusnya pelaku menawarkan dua kamar kos miliknya lewat beberapa grup media sosial facebook dengan memasang tarif untuk setiap jamnya sejumlah Rp30 ribu.
“Tarifnya itu (Rp30 ribu) menyediakan fasilitas tempat tidur, kipas angin, tisu, kamar mandi di luar. Bahkan,terkadang juga menyediakan kondom,” bebernya.
Dalam sehari, pelaku bisa meraup keuntungan Rp100 ribu dengan tarif kamar bervariasi. Pelaku sempat menggoda calon konsumennya dengan iming-iming bahwa tempat kosnya aman dari razia polisi. Namun, kenyataannya, bisnis haram ini justru terendus oleh pihak berwajib.
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain satu unit handphone, uang tunai Rp50 ribu, dan beberapa kondom bekas pakai.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 296 KUHP karena menyediakan tempat untuk dilakukannya prostitusi dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun empat bulan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri.



















