Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Sejumlah titik lokasi kafe karaoke di Kabupaten Tulungagung didatangi oleh petugas gabungan TNI/Polri dan Satpol PP Kabupaten Tulungagung pada Selasa (11/3/2025) malam.
Pasalnya, kafe karaoke tersebut kedapatan tetap buka meski sudah ada surat edaran (SE) Bupati Tulungagung terkait penutupan tempat karaoke.
Berdasarkan pantauan, petugas gabungan melakukan penyisiran operasional kafe karaoke di wilayah perkotaan, Kecamatan Kedungwaru, Gondang, Campurdarat dan Ngunut.
Hasilnya, terdapat sekitar delapan kafe karaoke yang masih beroperasi, sehingga oleh petugas diberi himbauan untuk tidak beroperasi selama ramadhan.
Baca Juga :Racik Bahan Peledak Buat Petasan, 2 Pelajar Asal Plosoklaten Diamankan Polisi
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Agung Setyo Widodo mengatakan, selama razia bersama petugas gabungan, pihaknya mendatangi delapan titik lokasi kafe karaoke. Dari delapan titik yang didatangi, mayoritas kafe karaoke masih beroperasi.
Mendapati hal itu, pihaknya kemudian melakukan pendataan serta memberikan himbauan agar kafe karaoke tersebut tidak beroperasi selama bulan ramadhan. Pasalnya, hal itu sesuai dengan SE nomor 400.8/260/20.01.02/2025 tentang menjaga kekhusyukan ibadah serta ketertiban selama bulan puasa.
“Sesuai dengan SE itu, setiap tempat karaoke dilarang untuk beroperasi selama bulan Ramadan, untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa,” kata Agung Setyo Widodo, Selasa (11/3/2025) malam.
Baca Juga :Tulungagung Sudah Nihil Temuan Kasus PMK, Vaksinasi Capai 52 Persen dari Total Populasi



















