Dikarenakan masih beroperasi, ungkap Agung, para pengelola kafe karaoke tersebut berdalih jika mereka tidak mengetahui adanya SE Bupati tentang penutupan tempat karaoke tersebut. Padahal sebenarnya, SE itu sudah disosialisasikan ke setiap desa untuk disampaikan ke pengelola kafe karaoke.
Sesuai aturan itu, tempat kafe karaoke yang diminta untuk tutup selama bulan Ramadan merupakan kafe karaoke yang memiliki room maupun hall di dalamnya.
Sedangkan untuk kafe atau warkopnya, masih boleh tetap beroperasi, dengan catatan tidak menyediakan minuman keras maupun mengganggu ketertiban.
Dengan adanya SE ini, Agung menyebut, razia gabungan ini akan terus dilakukan sepanjang bulan Ramadan sampai dengan H+2 pada saat pelaksanaan Idulfitri mendatang. Razia ini akan rutin dilakukan untuk memastikan masyarakat terutama pengelola kafe karaoke di Tulungagung agar mematuhi SE Bupati tersebut.
Baca Juga :Gara-gara Balon Udara, Delapan Remaja di Ponorogo Berlebaran di Penjara
Menurutnya, pihaknya akan memberikan sanksi teguran bagi setiap pengelola kafe karaoke yang tetap memaksa untuk beroperasi selama ramadhan, sehingga melanggar SE tersebut. Dengan begitu, pihaknya berharap agar pelaksanaan ibadah puasa tahun ini di Tulungagung berjalan lancar dan khidmat.
“Kami hanya ingin agar bulan ramadhan tahun ini berjalan secara lancar dan khidmat, tanpa adanya gangguan ketertiban yang ditimbulkan atas beroperasinya tempat-tempat karaoke,” pungkasnya



















