Volume Minyakita Disunat 20 Mililiter, Satgas Pangan Polres Nganjuk: Pelanggaran Bakal Ditindak

Volume Minyakita Disunat 20 Mililiter, Satgas Pangan Polres Nganjuk: Pelanggaran Bakal Ditindak
Minyak Goreng Kemasan Berkurang Isi

Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Butut minyak goreng merek Minyakita disunat 20 mililiter di Pasar Wage. Polres Nganjuk akan tindak tegas jika benar terindikasi pelanggaran.

Sebelumnya Satgas Pangan Polres Nganjuk telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah toko dan depo minyak goreng di Pasar Wage, Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan langkah ini dilakukan untuk memastikan produk minyak goreng kemasan sesuai dengan standar yang tertera pada label. Selain itu juga melindungi konsumen dari potensi kecurangan serta memastikan hak-hak mereka tetap terjaga.

Read More

Dikatakan Siswantoro petugas melakukan pengecekan langsung terhadap beberapa merek minyak goreng kemasan. Dan menemukan bahwa minyak goreng kemasan botol merek Minyakita mengalami pengurangan isi sekitar 20 mililiter dari ukuran yang tertera.

“Ini tentu merugikan konsumen dan akan kami tindaklanjuti bersama instansi terkait,” ujar Kapolres Nganjuk.
Sementara Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga mengatakan bahwa sampel minyak goreng yang diperiksa telah diamankan untuk diuji lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan menelusuri asal produk serta memastikan produsen mematuhi standar yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *