Disnaker Ponorogo Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Wajib Bayar Tepat Waktu

Disnaker Ponorogo Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Wajib Bayar Tepat Waktu
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Ponorogo, Sunaryo. (istimewa)

Baca Juga :Operasi Ketupat Semeru 2025, Polres Tulungagung Siapkan Personel Gabungan Memperlancar Arus Mudik

Disnaker Kabupaten Ponorogo sendiri hanya bertugas sebagai fasilitator yang menerima pengaduan dan melakukan mediasi jika terjadi pelanggaran.

Adapun sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR merupakan kewenangan pengawas dari Disnaker Provinsi Jawa Timur.

Read More

“Tahun lalu, tidak ada laporan perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR. Namun, jika ada kasus, kami akan memediasi sesuai ketentuan yang berlaku,” bebernya.

Sunaryo juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, tujuh perusahaan besar di Ponorogo telah melaporkan bahwa mereka sudah menyalurkan THR kepada karyawannya.

Baca Juga :Emoh Belikan Arak, ABG di Blitar Dikeroyok Tiga Rekan di Dalam Rumah

Ia berharap perusahaan lainnya segera menyusul agar tidak ada kendala menjelang lebaran.

“Intinya, THR adalah kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan kepada pekerja,” tegasnya.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *