Baca Juga :Stasiun Jombang Mulai Dipadati Pemudik
Selain itu, pemeriksaan kesehatan pengemudi juga dilakukan, termasuk pengecekan tekanan darah. Jika ditemukan kendaraan tidak layak jalan atau pengemudi dalam kondisi tidak fit, Dishub akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Dishub juga mengatur pembatasan jam operasional angkutan barang, yaitu pada 24 Maret 2025 operasional hanya pukul 22.00 – 04.00 WIB. Kemudian pada 28 Maret – 8 April 2025 hanya kendaraan pengangkut bahan pokok, BBM, dan pakan ternak yang diperbolehkan beroperasi.
Pemeriksaan ini akan terus dilakukan di berbagai titik hingga menjelang Lebaran guna memastikan kelancaran dan keselamatan arus mudik.



















