“Petugas melakukan pengawasan agar jalannya lalu lintas agar tetap lancar, aman dan kondusif,” tegasnya.
Disinggung soal truk tambang yang masih nekat beroperasi, Wahyudi menyebut akan melakukan tindakan tegas, terlebih bagi kendaraan yang over dimension over load (ODOL). Selain membahayakan juga membuat kondisi jalan cepat rusak.
Baca Juga :Pemudi Raup Rp 40 Juta Sebulan dari Live Mesum
“Kita dapat rekom dari pansus DPRD juga akan kita berlakukan untuk angkutan barang yang terkait tambang. Itu akan kita berlakukan di Jalan Kabupaten . Arah Ngebel, Sawoo dan Sampung,” tandas Wahyudi.
Sedangkan kendaraan angkutan barang yang masih diperbolehkan melintas yakni angkutan bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG). Hantaran uang (pengiriman uang tunai melalui kendaraan khusus bank atau lembaga keuangan lainnya).
Hewan ternak, pupuk, pakan ternak, barang untuk keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor program mudik dan balik gratis.
Serta angkutan bahan pokok yang terdiri dari beras, tepung terigu, tepung gandum, tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging (sapi, kambing, dll.), ikan, daging unggas, minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang merah, bawang putih, dan cabai.



















