Masa Mudik dan Arus Balik, Angkutan Barang dengan Kategori ini Dilarang Melintas di Jalan Ponorogo

Masa Mudik dan Arus Balik, Angkutan Barang dengan Kategori ini Dilarang Melintas di Jalan Ponorogo
Petugas saat menindak truk over dimension over load (ODOL). (istimewa)

“Petugas melakukan pengawasan agar jalannya lalu lintas agar tetap lancar, aman dan kondusif,” tegasnya.

Disinggung soal truk tambang yang masih nekat beroperasi, Wahyudi menyebut akan melakukan tindakan tegas, terlebih bagi kendaraan yang over dimension over load (ODOL). Selain membahayakan juga membuat kondisi jalan cepat rusak.

Baca Juga :Pemudi Raup Rp 40 Juta Sebulan dari Live Mesum

Read More

“Kita dapat rekom dari pansus DPRD juga akan kita berlakukan untuk angkutan barang yang terkait tambang. Itu akan kita berlakukan di Jalan Kabupaten . Arah Ngebel, Sawoo dan Sampung,” tandas Wahyudi.

Sedangkan kendaraan angkutan barang yang masih diperbolehkan melintas yakni angkutan bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG). Hantaran uang (pengiriman uang tunai melalui kendaraan khusus bank atau lembaga keuangan lainnya).

Hewan ternak, pupuk, pakan ternak, barang untuk keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor program mudik dan balik gratis.

Baca Juga :Patroli Jayastamba dan Cafe Curhat Mahameru, Inovasi Satlantas Polres Nganjuk untuk Masyarakat dan Pemudik

Serta angkutan bahan pokok yang terdiri dari beras, tepung terigu, tepung gandum, tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging (sapi, kambing, dll.), ikan, daging unggas, minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang merah, bawang putih, dan cabai.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *