Kediri, SEJAHTERA.CO – Kasus tindak pidana korupsi pengelolaan hibah program dan kegiatan pengembangan desa korporasi sapi tahun anggaran 2021-2022 yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, akhirnya menemui titik terang.
Selain menetapkan JS, Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki sebagai tersangka, tim penyidik juga mencatat kerugian negara kasus tersebut hampir satu miliar rupiah.
“Tim penyidik sebelumnya memperoleh bukti yang cukup dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan hibah program dan kegiatan pengembangan desa korporasi sapi tahun anggaran 2021 sampai 2022 pada kelompok ternak ngudi rejeki,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra, Selasa (8/4/2025).
Baca Juga :Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan Tersangka Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki, ini Kasusnya
Dia mengatakan, perkara ini berawal Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Peternakan memberikan bantuan hibah Desa Korporasi Sapi tahun anggaran 2021 sampai dengan 2022 kepada Kelompok Ternak Ngudi Rejeki. Hibah yang diterima oleh kelompok tersebut berupa alat dan sapi beserta uang.
Selanjutnya, tersangka JS sebagai Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki melakukan pengelolaan hibah tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya.



















