“Kita peroleh fakta bahwa terdapat pengurangan jumlah populasi sapi atau terdapat penjualan sapi hibah yang tidak dilakukan penggantian sebagaimana yang telah diatur dalam juknis Program Kegiatan Hibah Desa Korporasi Sapi,” ucapnya.
Baca Juga :Hendak Diterbangkan, Polisi Amankan 6 Balon Udara di Jogoroto
Menurut Yuda, dalam melakukan jual beli ternak sapi dan pengeluaran operasional, tersangka JS mengelola sendiri tanpa melibatkan anggota Kelompok Ternak Ngudi Rejeki hingga tidak melakukan pencatatan dan tidak memiliki bukti dukung terhadap pengelolaan keuangan.
Dalam pengelolaan pakan ternak, terdapat pembiayaan dalam pemenuhan Hijauan Pakan Ternak (HPT) yang mana JS sebelumnya sudah diharuskan menyediakan hal tersebut untuk jumlah yang cukup dan kualitas sesuai dengan Juknis Program Desa Korporasi Sapi. Namun demikian, hal tersebut terbuat tidak dilakukan oleh JS.
Baca Juga :Usai Longsor, Jalur Cangar-Pacet Masih Ditutup, Ini Kata BPBD Provinsi Jawa Timur
“Berdasarkan hasil Audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur menimbulkan potensi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 990.794.041,” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.


















