Kediri, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan hibah program dan kegiatan pengembangan desa korporasi sapi tahun anggaran 2021-2022, Selasa (8/4/2025).
Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni JS Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki Desa/Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan terkait tindak pidana korupsi tersebut.
Baca Juga :Ngobat Ikan, Pemuda Selokajang Blitar Amblas Ditelan Sungai Brantas
Dikatakan, tim penyidik telah memperoleh bukti yang cukup dalam perkara korupsi pengelolaan hibah program dan kegiatan pengembangan desa korporasi sapi tahun anggaran 2021-2022 berdasarkan surat perintah penyidikan pada 15 Agustus 2024 lalu.
“Hari ini tim penyidik menetapkan JS sebagai tersangka,” katanya.
Yuda menyampaikan, saat ini tahapannya melakukan penetapan tersangka dan dilakukan penahanan atau tidak masih melihat syarat-syaratnya tergantung dari perkembangan dari penyidik.
Oleh karenanya, pihaknya tengah mendalami terkait kasus korupsi tersebut.
Sedangkan, fakta-fakta ditemukan kurang lebih anggota kelompok berjumlah 17 orang, namun demikian dalam pelaksanaan kegiatan ini.



















