Baca Juga :Perbaikan Jalan Rusak di Kabupaten Kediri Akan Dilanjutkan Selepas Lebaran
“Itu karena tidak ada transparansi atau keterbukaan dari ketua sehingga hampir semua kurang lebih 8-9 orang anggota kelompok mengajukan pengunduran diri pada saat kegiatan ini langsung,” bebernya.
Ia menambahkan, jumlah total sapi yang diterima ada beberapa jenis dan macam salah satunya jenis bakalan sejumlah 100 ekor. Selain itu, ada juga sapi-sapi lain seperti indukan yang diterima kelompok tersebut.
Kemudian ada uang dari kementerian maupun pemerintah setempat yang digunakan hibah untuk menunjang pelaksanaan desa korporasi.
Sedangkan, barang bukti yang disita dalam kasus tersebut mulai dari uang hingga dokumen.
Baca Juga :Satu Rumah di Desa Tenggang Jenangan Ponorogo Nyaris Terbakar
“Yang bersangkutan disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Yuda Virdana Putra.



















