Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan Tersangka Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki, ini Kasusnya

Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan Tersangka Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki, ini Kasusnya
Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri saat membeberkan penetapan tersangka kasus korupsi pengelolaan hibah program dan kegiatan pengembangan desa korporasi sapi tahun anggaran 2021-2022. (rizky/sejahtera.co)

Baca Juga :Perbaikan Jalan Rusak di Kabupaten Kediri Akan Dilanjutkan Selepas Lebaran

“Itu karena tidak ada transparansi atau keterbukaan dari ketua sehingga hampir semua kurang lebih 8-9 orang anggota kelompok mengajukan pengunduran diri pada saat kegiatan ini langsung,” bebernya.

Ia menambahkan, jumlah total sapi yang diterima ada beberapa jenis dan macam salah satunya jenis bakalan sejumlah 100 ekor. Selain itu, ada juga sapi-sapi lain seperti indukan yang diterima kelompok tersebut.

Read More

Kemudian ada uang dari kementerian maupun pemerintah setempat yang digunakan hibah untuk menunjang pelaksanaan desa korporasi.

Sedangkan, barang bukti yang disita dalam kasus tersebut mulai dari uang hingga dokumen.

Baca Juga :Satu Rumah di Desa Tenggang Jenangan Ponorogo Nyaris Terbakar

“Yang bersangkutan disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Yuda Virdana Putra.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *