Proyek Pabrik Rokok Diduga Gunakan Izin UMKM

Proyek Pabrik Rokok Diduga Gunakan Izin UMKM
Aktivitas pengurukan di pabrik rokok (PR) di Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk (inna/sejahtera.co)

Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Proyek atau rencana pendirian Pabrik Rokok (PR) di Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, menjadi sorotan tajam setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (9/4/2025).

Pasalnya, pabrik rokok tersebut diduga telah memulai aktivitas pengurukan lahan secara ilegal, dengan menggunakan izin Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Aktivitas pengurukan yang direncanakan untuk PR di Desa Mlorah, diduga kuat tidak mengantongi izin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Read More

Baca Juga :Korupsi Program Hibah Desa Korporasi Sapi, Aliran Uang Hasil Rasuah Masih Ditelusuri

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satpol PP Kabupaten Nganjuk segera melakukan sidak ke lokasi pengurukan pada hari kedua aktivitas tersebut berlangsung. Tujuan utama sidak adalah untuk memeriksa perizinan pendirian bangunan serta izin-izin lain yang terkait.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Sujito mengungkapkan, telah bertemu dengan pemilik proyek di lokasi. Sujito menjelaskan, pemilik proyek dapat menunjukkan izin mendirikan bangunan atas nama PT Borneo Megah Sejahtera.

Namun, fakta mengejutkan terungkap bahwa izin yang ditunjukkan ternyata hanya izin untuk mendirikan gudang, bukan pabrik rokok seperti yang diungkapkan oleh pelaksana proyek, Hasan Basri, Selasa (8/4/2025).

Lebih lanjut, penelusuran mendalam menunjukkan bahwa pengusaha mendaftarkan pabrik rokok tersebut sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), bukan sebagai usaha pabrik rokok skala besar. Data Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh dari Sistem Online Single Submission (OSS) memperkuat temuan ini.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *