Pembangunan Pabrik Rokok dengan Izin UMKM Diduga Melanggar Hukum, Pengamat Hukum Minta APH Bertindak

Pabrik Rokok Diduga Lakukan Pengurukan Lahan Ilegal, Satpol PP Kabupaten Nganjuk Turun Tangan
Satpol PP Kabupaten Nganjuk sidak ke lokasi pengurukan pendirian pabrik rokok (PR) di Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk (inna/sejahtera.co)

Anang juga menyoroti potensi kerugian lingkungan dan sosial yang dapat ditimbulkan akibat praktik semacam ini.

“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi bagian dari ancaman terhadap tata kelola pemerintahan dan supremasi hukum,” katanya.

Menanggapi hal ini, Anang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian Resor Nganjuk, untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan pidana perizinan, pemalsuan data, dan potensi pelanggaran lingkungan hidup.

Read More

Ia juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk untuk menghentikan aktivitas ilegal di lapangan dan menertibkan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga :Divaldo Alves Kembali Tangani Persik Kediri, Marcelo Rospide jadi Asisten Pelatih

“Bupati Nganjuk sebagai kepala daerah untuk memimpin upaya penegakan hukum administratif serta memberikan teguran atau bahkan pencabutan izin usaha jika ditemukan pelanggaran nyata,” tuturnya.

Tak hanya itu, ia juga mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, khususnya komisi terkait, untuk melakukan fungsi pengawasan melalui pemanggilan pihak terkait dan mendorong penegakan aturan secara terbuka dan akuntabel.

“Kami percaya, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Penyelundupan hukum atas nama investasi tidak boleh diberi ruang di Kabupaten Nganjuk. Semua pihak, termasuk perusahaan besar, harus tunduk pada aturan yang sama sebagaimana diamanatkan dalam negara hukum,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *