Baru 2 Tahun Parkir Non Langganan, DPRD Tulungagung Pertimbangkan Lagi Perda Parkir Berlangganan

Baru 2 Tahun Parkir Non Langganan, DPRD Tulungagung Pertimbangkan Lagi Perda Parkir Berlangganan
Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Binti Luklukah saat memberikan pernyataan soal pembahasan perda parkir berlangganan.(isal/sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung tengah mengkaji ulang untuk menerapkan aturan parkir berlangganan di Tulungagung setelah sejak tahun 2024 diterapkan parkir non langganan. Pasalnya, penerapan parkir berlangganan di Tulungagung dinilai lebih banyak dalam menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :Dapat Ijin, 63 ASN Kediri Belum Masuk Kerja Usai Lebaran

Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Binti Luklukah mengatakan, saat ini Komisi C DPRD Tulungagung tengah melakukan pembahasan untuk kembali mengubah perda parkir non langganan.

Read More

Pasalnya, sejak tahun 2024 kemarin, Kabupaten Tulungagung baru saja menerapkan perda parkir non langganan tersebut, sehingga perubahan perda itu masih harus dikaji lagi. Apalagi, pihaknya saat ini juga belum menerima draft lengkap Perda Nomor 11 tahun 2023 tentang parkir non langganan.

“Kami sudah minta draft lengkapnya. Kalau memang ini permintaan bupati untuk meningkatkan PAD dari retribusi parkir kami mendukung,” kata Binti Luklukah, Jum’at (11/4/2025).

Baca Juga :Survei Dimulai, Pemkab Jombang Siapkan Lokasi Sekolah Rakyat Berasrama

Menurut Binti, perda tersebut baru berjalan dua tahun ini, sehingga pihaknya kurang mendukung dengan kembali dialihkannya menjadi parkir berlangganan. Namun, sepanjang penerapan parkir berlangganan tidak memberatkan masyarakat, pihaknya akan mendukung sepenuhnya pengalihan ini.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *