Baru 2 Tahun Parkir Non Langganan, DPRD Tulungagung Pertimbangkan Lagi Perda Parkir Berlangganan

Baru 2 Tahun Parkir Non Langganan, DPRD Tulungagung Pertimbangkan Lagi Perda Parkir Berlangganan
Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Binti Luklukah saat memberikan pernyataan soal pembahasan perda parkir berlangganan.(isal/sejahtera.co)

Secara teknis, penerapan parkir berlangganan di Tulungagung pada tahun 2023 kemarin, dilakukan dengan tarif Rp 15 ribu untuk kendaraan roda dua. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, dikenakan tarif Rp 30 ribu, tarif ini merupakan total akumulasi biaya parkir masyarakat selama satu tahun.

“Melihat secara global saat ini ekonomi sedang krisis, jadi harapan kami tidak ada kenaikan nominal jika parkir berlangganan diberlakukan kembali di Tulungagung,” ungkapnya.

Baca Juga :Enam Admin Akun Medsos Bertema Gangster di Jombang Diamankan, Mayoritas Pelajar

Read More

Adapun tenggat waktu penyelesaian perda baru terkait parkir berlangganan ini diperkirakan akan selesai pada bulan April 2025 saat ini. Hal itu dikarenakan adanya perintah langsung dari Kementerian Keuangan dan Kemendagri, sehingga pihaknya bisa diberi sanksi jika tidak segera terselesaikan.

Menurut Binti, jika dilihat secara detail, perubahan perda hanya pada pasal 8 dan pasal 16 saja, sehingga sangat memungkinkan jika penyelesaiannya bisa lebih cepat. Sedangkan untuk proyeksi serapan PADnya sendiri, diperkirakan PAD parkir yang didapat selama satu tahun di Tulungagung mencapai Rp 8 Miliar.

“Kami upayakan agar penyelesaian perda parkir berlangganan ini secepatnya di bulan April 2025 ini, sehingga bisa segera diusulkan ke Provinsi dan pusat untuk disetujui,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *