“Melarang sekolah melakukan kegiatan wisuda dan study tour atau karya wisata yang tidak mendukung proses pembelajaran dan pembangunan karakter murid,” ujar Marhaen.
Sekolah diperbolehkan melaksanakan kegiatan kelulusan dan pelepasan yang dilaksanakan secara sederhana, kreatif, dan inovatif tanpa memberatkan orang tua murid di lingkungan sekolah dan gedung milik pemerintah.
Keputusan ini diambil dalam rangka pelaksanaan pendidikan bermutu untuk semua dan berkelanjutan pada jenjang anak usia dini, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Nganjuk.



















