Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, secara resmi melarang kegiatan studi tur dan wisuda bagi siswa PAUD, TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 400.3.1/18/411.010/2025 tentang pelaksanaan wisuda kelulusan murid, studi tur/karya wisata bagi PAUD, TK, SD, dan SMP. SE resmi ditandatangani Bupati Nganjuk, Rabu (16/4/2025).
Dalam surat edaran tersebut, Marhaen menegaskan larangan sekolah untuk melaksanakan kegiatan wisuda dan studi tur atau karya wisata yang tidak mendukung proses pembelajaran dan pembangunan karakter murid.
Baca Juga :Tak Kapok, Puluhan Truk ODOL Kembali Terjaring Razia Dishub dan Satlantas Polres Ponorogo



















