Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Seorang pria berinisial Mu alias Paimin harus digelandang di Mapolsek Sukorejo Ponorogo, pada Rabu (16/4/2025) malam. Pasalnya, pria warga Desa Wagir kidul Kecamatan Pulung tersebut diketahui telah menggondol sepeda motor milik Sumitro.
Pria berusia 59 tahun yang bekerja sebagai kuli bangunan ini ketahuan mencuri sepeda motor korban yang diparkir di teras rumahnya di Desa Karanglo Lor, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo.
Kapolsek Sukorejo, Iptu Agus Tri Cahyo mengatakan jika peristiwa tersebut bermula ketika pelaku membawa sepeda motor korban yang sedang terparkir di halaman rumah tanpa dikunci.
Bahkan pelaku sempat mendorong sepeda motor curiannya sejauh tiga kilometer agar tidak ketahuan.
“Setelah pelaku berhasil menguasai sepeda motor korban, lalu sepeda motor itu didorong sampai sejauh sekitar 3 km dari TKP,” ungkap Kapolsek Sukorejo.



















