Suwignyo juga menekankan pentingnya legalitas usaha. Ia menyebut, hal mendasar yang wajib dimiliki pelaku usaha adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan dalam pengurusan izin seperti NIB, PIRT, sertifikasi halal, hingga HAKI merek dagang.
Baca Juga :Sambangi Pelajar Korban Petasan di Jombang, Wakil Ketua III DPRD Siap Bantu Biayai Pengobatan
“Kalau tidak punya NIB, dianggap tidak punya legalitas. Kita siap bantu, bisa datang langsung ke kantor atau lewat WA,” tegasnya.
Dalam forum yang dihadiri sekitar 200 pelaku UMKM tersebut, dibuka pula sesi diskusi tanya jawab. Selain Suwignyo, turut hadir sebagai narasumber Penyuluh Usaha Disdagrin Jombang, Iin Panca. Acara dimoderatori oleh jurnalis Karina Norhadini.
Melalui kegiatan ini, Sumardi berharap UMKM Jombang semakin siap menghadapi era digital dan bisa naik kelas dengan memanfaatkan teknologi yang ada.



















